Tiga Pengedar Ganja di Cirebon Dibekuk Polisi
Cirebon - Tiga pemakai dan pengedar ganja di Cirebon ditangkap jajaran Satres Narkoba polres setempat. Salah seorang pelaku bahkan mengaku sudah mengkonsumsi dan mengedarkan ganja sejak 36 tahun lalu.
Ketiga tersangka pengedar ganja yang ditangkap di tmpat terpisah tersebut masing-masing Syakib, warga Pasindangan, Gunungjati, Andi Wiraningrat, warga Majasem Harjamukti Kota Cirebon dan Iwan Ridwan, warga Dawuan Majalengka.
Syakib, mengaku sudah menkonsumsi ganja sejak berusia 14 tahun. Pria yang kini sudah berusia 51 tahun ini ditangkap karena kedapatan memiliki daun ganja kering seberat seperempat kilo gram.
Syakib mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya asal Jakarta. Daun ganja yang saat ini menjadi barang bukti itu ia beli seharga Rp500.000. Namun, ia mengaku ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diedarkan. "Barang ini tidak untuk diedarkan, tapi untuk stok sendiri sampai beberapa bulan ke depan," kilah Syakib.
Syakib mengaku membeli ganja tersebut dari hasil hasil jerih payahnya sebagai buruh kuli bangunan. Syakib mengaku sudah kecanduan ganja sejak masih duduk di banku SMP. "Penghasilan saya sebagai buruh saya berikan untuk keluarga dan sebagian saya sisihkan untuk membeli ganja," aku Syakib.
Dua tersangka pengedar ganja lainnya, yakni Andi dan Iwan itangkap di SPBU saat akan melakukan transaksi. Andi ditangkap di SPBU Kepompongan Kecamatan Talun yang lokasinya berbatasan dengan wilayah Kota Cirebon.
Sedangkan Iwan ditangkap di SPBU Ciwaringin yang lokasinya berbatasan dengan Kabupaten Majalengka. Keduanya ditangkap dan diamankan di Mapolres Cirebon dengan barang bukti masing-masing daun ganja kering siap pakai seberat 200 gram.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon, AKP Hartono, penangkapan ketiga tersangka tersesebut berkat informasi dari masyarakat.
"Penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan ketiga pelaku yang diketahui kerap mengedarkan ganja," kata Hartono.
Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cirebon. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (sumber)
Ketiga tersangka pengedar ganja yang ditangkap di tmpat terpisah tersebut masing-masing Syakib, warga Pasindangan, Gunungjati, Andi Wiraningrat, warga Majasem Harjamukti Kota Cirebon dan Iwan Ridwan, warga Dawuan Majalengka.
Syakib, mengaku sudah menkonsumsi ganja sejak berusia 14 tahun. Pria yang kini sudah berusia 51 tahun ini ditangkap karena kedapatan memiliki daun ganja kering seberat seperempat kilo gram.
Syakib mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya asal Jakarta. Daun ganja yang saat ini menjadi barang bukti itu ia beli seharga Rp500.000. Namun, ia mengaku ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diedarkan. "Barang ini tidak untuk diedarkan, tapi untuk stok sendiri sampai beberapa bulan ke depan," kilah Syakib.
Syakib mengaku membeli ganja tersebut dari hasil hasil jerih payahnya sebagai buruh kuli bangunan. Syakib mengaku sudah kecanduan ganja sejak masih duduk di banku SMP. "Penghasilan saya sebagai buruh saya berikan untuk keluarga dan sebagian saya sisihkan untuk membeli ganja," aku Syakib.
Dua tersangka pengedar ganja lainnya, yakni Andi dan Iwan itangkap di SPBU saat akan melakukan transaksi. Andi ditangkap di SPBU Kepompongan Kecamatan Talun yang lokasinya berbatasan dengan wilayah Kota Cirebon.
Sedangkan Iwan ditangkap di SPBU Ciwaringin yang lokasinya berbatasan dengan Kabupaten Majalengka. Keduanya ditangkap dan diamankan di Mapolres Cirebon dengan barang bukti masing-masing daun ganja kering siap pakai seberat 200 gram.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon, AKP Hartono, penangkapan ketiga tersangka tersesebut berkat informasi dari masyarakat.
"Penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan ketiga pelaku yang diketahui kerap mengedarkan ganja," kata Hartono.
Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cirebon. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (sumber)
No comments