Polisi Polres Brebes Tewas Tertabrak Bus
Brebes - Anggota Satuan Intelkam Polres Brebes, Briptu Mustaghfirin (21) tewas kecelakaan lalu lintas, di Jalan Jenderal Soedirman, tepatnya di depan Markas Polres (Mapolres) Kelurahan Brebes, Rabu (2/12) malam. Korban yang mengendarai motor Honda Vario merah Nopol G 2604 GG ditabrak bus PO Dewi Sri Nopol G 1527 GG dalam perjalanan pulang setelah melaksanakan tugas.
Diperoleh keterangan, musibah yang menimpa bintara ini terjadi sekitar pukul 21.15. Kecelakaan ini berawal ketika bus PO Dewi Sri yang dikemudikan Anang Isdiono (41), warga Dusun Simo, Desa Blingoh, Kecamatan Donorejo, Jepara meluncur kencang dari arah Tegal menuju Jakarta.
Di lokasi kejadian, Briptu Mustaghfirin mencoba menyebarang jalan dari pintu gerbang Mapolres Brebes. Saat bersamaan bus PO Dewi Sri berusaha menyalip sesama bus di depannya. Karena kecepatan tinggi dan terlalu berjalan ke kanan, bus langsung menabrak motor korban.
Akibat kejadian ini, tubuh korban terlindas roda bus, sementara motornya terlempar hingga 5 meter membentur trotoar ke sisi kanan. Dalam kondisi tewas, korban segera dilarikan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes.
Kabur
Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Matrius SIK didampingi Kanit Laka Ipda Adi Prabowo SH mengungkapkan, setelah menabrak korban, bus PO Dewi Sri tidak berhenti menolong korban, tapi justru kabur ke arah Jakarta. Namun, sopir bus, Anang Isdiono ditangkap di daerah Lohbener Kabupaten Indramayu, Jabar melalui operasi lalu lintas, sekitar pukul 24.00. ”Sopir bus yang menabrak sudah kita tahan untuk dimintai keterangan. Kecelakaan terjadi akibat kelalaian sopir bus yang tidak mampu mengantisipasi kecepatan kendaraan,” paparnya.
Atas kelalaian sopir hingga mengakibatkan korban meninggal, lanjut dia, Anang Isdiono dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan. Ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara serta denda Rp 25 juta. Sedangkan jenazah Briptu Mustaghfirin sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halaman, Desa Mangunaran, Kecamatan Mirit, Kebumen. (sumber)
Diperoleh keterangan, musibah yang menimpa bintara ini terjadi sekitar pukul 21.15. Kecelakaan ini berawal ketika bus PO Dewi Sri yang dikemudikan Anang Isdiono (41), warga Dusun Simo, Desa Blingoh, Kecamatan Donorejo, Jepara meluncur kencang dari arah Tegal menuju Jakarta.
Di lokasi kejadian, Briptu Mustaghfirin mencoba menyebarang jalan dari pintu gerbang Mapolres Brebes. Saat bersamaan bus PO Dewi Sri berusaha menyalip sesama bus di depannya. Karena kecepatan tinggi dan terlalu berjalan ke kanan, bus langsung menabrak motor korban.
Akibat kejadian ini, tubuh korban terlindas roda bus, sementara motornya terlempar hingga 5 meter membentur trotoar ke sisi kanan. Dalam kondisi tewas, korban segera dilarikan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes.
Kabur
Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Matrius SIK didampingi Kanit Laka Ipda Adi Prabowo SH mengungkapkan, setelah menabrak korban, bus PO Dewi Sri tidak berhenti menolong korban, tapi justru kabur ke arah Jakarta. Namun, sopir bus, Anang Isdiono ditangkap di daerah Lohbener Kabupaten Indramayu, Jabar melalui operasi lalu lintas, sekitar pukul 24.00. ”Sopir bus yang menabrak sudah kita tahan untuk dimintai keterangan. Kecelakaan terjadi akibat kelalaian sopir bus yang tidak mampu mengantisipasi kecepatan kendaraan,” paparnya.
Atas kelalaian sopir hingga mengakibatkan korban meninggal, lanjut dia, Anang Isdiono dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan. Ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara serta denda Rp 25 juta. Sedangkan jenazah Briptu Mustaghfirin sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halaman, Desa Mangunaran, Kecamatan Mirit, Kebumen. (sumber)
No comments