21 Siswa Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan
Tegal - Sebanyak 21 siswa kelas XI Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)
Negeri Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
penganiayaan yang menyebabkan tewasnya siswa kelas X, Galih Mashuri, 16
tahun. “Semuanya sudah terbukti terlibat dalam penganiayaan itu. Mereka
berada dalam satu ruangan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal
Kepolisian Resor Tegal, Ajun Komisaris Yusi Andi Sukmana, pada Selasa,
24 Juni 2014.
Seorang siswa kelas X diundang menghadiri acara makan-makan di rumah seorang siswa kelas XI di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Sabtu malam, 21 Juni 2014. Sebelum makan-makan dimulai, siswa kelas X itu dipukuli secara bergantian oleh 22 seniornya.
Tidak kuat menahan pukulan bertubi-tubi di tubuhnya, Galih pun tersungkur. Siswa asal Desa Sigentong, Kecamatan Warureja, Tegal, itu sempat dibawa ke RS Bersalin (RB) Permata Kramat dan RS Mitra Siaga Tegal di Kecamatan Kramat. Dalam perjalanan menuju RS Mitra Siaga, Galih mengembuskan napas terakhir.
Dalam dua hari Polres Tegal menangkap 19 dari 22 siswa kelas XI yang diduga melakukan penganiayaan. Adapun dari tiga siswa yang diduga sempat bersembunyi, dua di antaranya sudah ditangkap, Selasa, 24 Juni 2014.
Seorang siswa kelas XI yang belum tertangkap diimbau agar segera menyerahkan diri. Menurut Yusi, tersangka dalam kasus penganiayaan itu akan dikenai pasal berlapis. Pertama, Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Ketiga, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berencana. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Dari 21 siswa kelas XI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya enam di antaranya yang sudah cukup umur. Karena usianya sudah 18 tahun, enam tersangka itu dikenai dua pasal dari KUHP, alias tidak mendapat perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Untuk 15 siswa yang masih di bawah umur, mereka juga akan dikenai dua pasal dari KUHP. Karena usianya di bawah 18 tahun, mereka akan mendapat perlakuan khusus dari UU Perlindungan Anak. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) agar memberikan pendampingan dalam proses hukumnya,” ujar Yusi.
Kepala Seksi Kedisiplinan SUPM Negeri Tegal, Sufalazani Alfiah, mengatakan pihak sekolah juga akan memberi sanksi pemecatan bagi seluruh siswa kelas XI yang terlibat dalam kasus penganiayaan. “Sanksi itu akan dijatuhkan setelah ada keputusan hukum tetap,” kata Sufalazani.
Seorang siswa kelas X diundang menghadiri acara makan-makan di rumah seorang siswa kelas XI di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Sabtu malam, 21 Juni 2014. Sebelum makan-makan dimulai, siswa kelas X itu dipukuli secara bergantian oleh 22 seniornya.
Tidak kuat menahan pukulan bertubi-tubi di tubuhnya, Galih pun tersungkur. Siswa asal Desa Sigentong, Kecamatan Warureja, Tegal, itu sempat dibawa ke RS Bersalin (RB) Permata Kramat dan RS Mitra Siaga Tegal di Kecamatan Kramat. Dalam perjalanan menuju RS Mitra Siaga, Galih mengembuskan napas terakhir.
Dalam dua hari Polres Tegal menangkap 19 dari 22 siswa kelas XI yang diduga melakukan penganiayaan. Adapun dari tiga siswa yang diduga sempat bersembunyi, dua di antaranya sudah ditangkap, Selasa, 24 Juni 2014.
Seorang siswa kelas XI yang belum tertangkap diimbau agar segera menyerahkan diri. Menurut Yusi, tersangka dalam kasus penganiayaan itu akan dikenai pasal berlapis. Pertama, Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Ketiga, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berencana. Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Dari 21 siswa kelas XI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya enam di antaranya yang sudah cukup umur. Karena usianya sudah 18 tahun, enam tersangka itu dikenai dua pasal dari KUHP, alias tidak mendapat perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Untuk 15 siswa yang masih di bawah umur, mereka juga akan dikenai dua pasal dari KUHP. Karena usianya di bawah 18 tahun, mereka akan mendapat perlakuan khusus dari UU Perlindungan Anak. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) agar memberikan pendampingan dalam proses hukumnya,” ujar Yusi.
Kepala Seksi Kedisiplinan SUPM Negeri Tegal, Sufalazani Alfiah, mengatakan pihak sekolah juga akan memberi sanksi pemecatan bagi seluruh siswa kelas XI yang terlibat dalam kasus penganiayaan. “Sanksi itu akan dijatuhkan setelah ada keputusan hukum tetap,” kata Sufalazani.
No comments