7.863 Guru di Kabupaten Pekalongan Ikuti Uji Kompetensi Guru

Pekalongan - Sebanyak 7.863 guru di Kabupaten Pekalongan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) mulai tangal 9 November hingga 27 November 2015.

Dijelaskan Panitia Pelaksanaan UKG Kabupaten Pekalongan, Kisdiyanto kepada Radar di ruang kerjanya, Kamis (5/11), bahwa pelaksanaan UKG merupakan program nasional dari kementerian yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Untuk wilayah Kabupaten Pekalongan akan digelar serentak dari sebanyak 7.863 guru yang terdiri dari pengawas SMA sebanyak 3 orang, pengawas SMK 3 orang, pengawas SMP 5 orang, pengawas SD 25 orang, pengawas TK 15 orang, TK sebanyak 1.195 guru, SD sebanyak 4.085 guru, SLB 21 guru, SMP 1.433 guru, SMA 442 guru dan guru SMK sebanyak 635 orang.

Pelaksanaannya akan dibagi di 12 lokasi, diantaranya di SMA Bojong, SMP Kajen, SMA Kedungwuni, SMKN Kedungwuni, SMK Sragi, SMP 1 Siwalan, SMP 1 Sragi, SMP 1 Wonopringgo, SMP 2 Kedungwuni.

Ia menegaskan dalam proses uji kompensi tersebut adala pemetaan kompetensi guru dengan target nasional dengan nilai 5,5 yang terdiri dari dua materi, yakni pedagogik dan profesi.

“Iya itu salah satu upaya program pemerintah untuk pemetaan, isue adanya sertifikasi yang akan dicabut bila tidak lolos UKG tidak benar,” ungkapnya yang juga menegaskan adanya program UKG juga bukan sarana persayaratan bagi guru non PNS untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau kaitan kegiatan PLPG.

Pelaksanaan UKG pada Nopember 2015 ini, lanjut Kisdiyanto, dimaksudkan untuk mengukur akademis dan kemampuan guru dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru. UKG lebih bertujuan untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan pemetaan penguasaan guru terhadap kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Pelaksanaan UKG lebih difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional tersebut. UKG juga dimaksudkan sebagai dasar Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang merupakan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK)

“Jadi tidak dimaksudkan untuk memotong dan menghentikan tunjangan profesional guru. Nanti bagi peserta UKG yang dibawah standar 5,5 akan dilakukan diklat,” ungkapnya.

Pelaksanaan UKG dilakukan bagi guru PNS dan Non PNS dengan jumlah soal yang diujikan mencapai 192 soal dengan waktu 120 menit (2 jam). Soal akan berbeda pada setiap guru, tergantung dari sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. Hasil UKG ini menjadi tolak ukur dalam pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta untuk memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap guru. Acuan UKG berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 tentang UKG.



Penulis : Jun
Sumber : RP
Powered by Blogger.