7.863 Guru di Kabupaten Pekalongan Ikuti Uji Kompetensi Guru
Pekalongan - Sebanyak 7.863 guru di Kabupaten Pekalongan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) mulai tangal 9 November hingga 27 November 2015.
Dijelaskan Panitia Pelaksanaan UKG Kabupaten Pekalongan, Kisdiyanto
kepada Radar di ruang kerjanya, Kamis (5/11), bahwa pelaksanaan UKG
merupakan program nasional dari kementerian yang dilaksanakan di seluruh
Indonesia.
Untuk wilayah Kabupaten Pekalongan akan digelar serentak dari
sebanyak 7.863 guru yang terdiri dari pengawas SMA sebanyak 3 orang,
pengawas SMK 3 orang, pengawas SMP 5 orang, pengawas SD 25 orang,
pengawas TK 15 orang, TK sebanyak 1.195 guru, SD sebanyak 4.085 guru,
SLB 21 guru, SMP 1.433 guru, SMA 442 guru dan guru SMK sebanyak 635
orang.
Pelaksanaannya akan dibagi di 12 lokasi, diantaranya di SMA Bojong,
SMP Kajen, SMA Kedungwuni, SMKN Kedungwuni, SMK Sragi, SMP 1 Siwalan,
SMP 1 Sragi, SMP 1 Wonopringgo, SMP 2 Kedungwuni.
Ia menegaskan dalam proses uji kompensi tersebut adala pemetaan
kompetensi guru dengan target nasional dengan nilai 5,5 yang terdiri
dari dua materi, yakni pedagogik dan profesi.
“Iya itu salah satu upaya program pemerintah untuk pemetaan, isue
adanya sertifikasi yang akan dicabut bila tidak lolos UKG tidak benar,”
ungkapnya yang juga menegaskan adanya program UKG juga bukan sarana
persayaratan bagi guru non PNS untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi
atau kaitan kegiatan PLPG.
Pelaksanaan UKG pada Nopember 2015 ini, lanjut Kisdiyanto,
dimaksudkan untuk mengukur akademis dan kemampuan guru dengan melakukan
penilaian terhadap kinerja guru. UKG lebih bertujuan untuk mengetahui
level kompetensi individu guru dan pemetaan penguasaan guru terhadap
kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Pelaksanaan UKG lebih difokuskan pada identifikasi kelemahan guru
dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional
tersebut. UKG juga dimaksudkan sebagai dasar Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang merupakan bagian dari proses
Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK)
“Jadi tidak dimaksudkan untuk memotong dan menghentikan tunjangan
profesional guru. Nanti bagi peserta UKG yang dibawah standar 5,5 akan
dilakukan diklat,” ungkapnya.
Pelaksanaan UKG dilakukan bagi guru PNS dan Non PNS dengan jumlah
soal yang diujikan mencapai 192 soal dengan waktu 120 menit (2 jam).
Soal akan berbeda pada setiap guru, tergantung dari sertifikat pendidik
dan jenjang pendidikan yang diampunya. Hasil UKG ini menjadi tolak ukur
dalam pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan dan
pengembangan profesi guru serta untuk memberikan penghargaan dan
apresiasi terhadap guru. Acuan UKG berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 tentang UKG.
Penulis : Jun
Sumber : RP