KPK Panggil Direktur Ciputra soal Kasus Tukar Guling Tanah di Tegal
Tegal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Ciputra Optima
Mitra Rudiyanto. Dia dipanggil untuk diperiksa terkait penyidikan kasus
dugaan korupsi tukar guling tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/6/2014).
Selain Rudiyanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya, seperti Cindy Wastu Wijaya dan Widiyawati dari swasta, Sri Supriyatin ibu rumah tangga, Dian Anggraeni PNS BPPT, dan Hartoto Kabag Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kota Tegal.
Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta tahun 2012.
Ikmal dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Dia diduga melakukan pengelembungan (mark up) dalam pelaksaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal. Meski kasusnya lokal, namun potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 miliar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/6/2014).
Selain Rudiyanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya, seperti Cindy Wastu Wijaya dan Widiyawati dari swasta, Sri Supriyatin ibu rumah tangga, Dian Anggraeni PNS BPPT, dan Hartoto Kabag Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kota Tegal.
Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta tahun 2012.
Ikmal dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Dia diduga melakukan pengelembungan (mark up) dalam pelaksaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal. Meski kasusnya lokal, namun potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8 miliar.

No comments