Diduga Cabuli Anak 10 Tahun, Cas Diamankan Polisi

Subang - Cas (58) warga Dusun Sukamulya Desa Sukadana Kecamatan Compreng Kabupaten Subang harus mendekam di tahanan.

Polisi mengamankannya, setelah mendapat laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.

Berdasarkan informasi, Kamis (5/11/2015) tersangka dan korban tinggal satu kampung, cuma beda RT. Cas tinggal hanya berdua dengan istrinya. Sedangkan korban tinggal bersama neneknya karena orang tua korban sudah bercerai.

Kejadian itu berawal, pada awal Oktober lalu, saat itu Cas lewat di depan rumah nenek korban dan melihat korban. Belakangan, tersangka mendatangi rumah korban dan masuk dari pintu belakang, tanpa sepengetahuan neneknya.

Saat itu Cas memaksa korban mengikuti keinginannya. Perbuatan tersangka dikabarkan sudah beberapa kali. Namun terakhir, beberapa hari lalu saat akan mencabuli korban diketahui neneknya, melihat tersangka keluar dari rumah. Kejadian itu diceritakan neneknya kepada keluarga lainnya.

Saat ditanya, korbanpun terus terang menceritakan kejadian yang dialaminya. Akhirnya dilaporkan ke polisi, dan korban menjalani visum di RSUD Ciereng, Selasa (3/11/2015). Setelah mendapat kepastian, akhirnya petugas menjemput tersangka, dan membawanya ke Mapolsek Compreng.

Kapolres Subang, Agus Nurpatria melalui Kapolsek Compreng Joni Wardi didampingi Kanit Reskrim Tb. Suganda saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015) membenarkan adanya kejadian itu. "Tersangka sudah diamankan, rumah tersangka dan korban, tak jauh masih tetangga," ujarnya.


Penulis: Yusuf Adji/A-89
Sumber: PRLM
Powered by Blogger.