Kejari Cirebon Masih Dalami Hasil Pemeriksaan Maksum Sehari Lalu

Cirebon - Mantan Rektor IAIN Syekh Nurjati, Maksum Muhtar, akhirnya diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus II IAIN Syekh Nurjati.

Maksum diperiksa selama seharian, dari Senin (9/2/2015) pagi sampai sore. Pemeriksaan dilakukan di rumah tahanan negara kelas I Cirebon, tempat Maksum ditahan.

Maksum Muhtar dicecar dengan 30 pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Cirebon. Selama diperiksa, Maksum didampingi kuasa hukumnya, Gunadi Rasta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Nusirwan Syahrul mengatakan, 30 pertanyaan tersebut difokuskan pada persoalan prosedur yang tidak diikuti oleh pihak kampus dalam pengadaan tanah.

"Sampai hari ini kami masih melakukan evaluasi dan analisa hasil pemeriksaan terhadap Maksum, untuk dicocokan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi," katanya, Selasa (10/2/2015).

Pertanyaan yang diajukan, katanya, merupakan pertanyaan seputar prosedur pelaksanaan pengadaan tanah yang seharusnya sesuai UU No 2 Tahun 2012 dan Perpres No 71 Tahun 2012 serta Peraturan Kepala BPN No 5 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

"Keterangan Pak Maksum nanti akan kami cocokan, antara prosedur dengan pelaksanaannya seperti apa," paparnya.

Nusirwan menambahkan, penyidik mencari pertanggungjawaban secara pidana, bukan secara administrasi. Untuk itu, pihaknya tidak akan melihat persoalan kedudukan dari SK internal yang dibuat oleh pihak kampus.

Dalam SK internal tersebut, terdapat 10 anggota, di antaranya Maksum sebagai pengarah.

Sedangkan sembilan orang lainnya bertindak sebagai penanggung jawab, ketua, sekretaris, serta anggota.

Menurutnya, SK internal sebenarnya tidak diatur dalam peraturan soal pengadaan tanah. SK dibuat oleh pihak kampus hanya untuk mempermudah proses pelaksaan pengadaan tanah saja.

Namun, berdasarkan informasi, SK itu dibuat secara mendadak oleh pihak kampus saat kasusnya, mulai diselidiki oleh Kejaksaan.

Beberapa anggota tim pengadaan tanah yang diberikan SK tersebut bahkan tidak mengetahui jika namanya dicatut di dalam panitia internal.

Sementara itu, kuasa hukum Maksum Muhtar, Gunadi Rasta, mengungkapkan, kalau dilihat dari SK internal, kliennya seharusnya tidak bersalah.

"Pak Maksum itu kan bertindak sebagai pengarah, sementara di bawahnya Pak Maksum ada yang bertindak sebagai penanggung jawab, ketua, sekretaris, serta anggota, totalnya 10 orang. Secara hierarki dari SK tersebut seharusnya kan yang paling bertanggung jawab adalah pihak-pihak yang berada di bawah Pak Maksum, sebab sebagai pengarah Pak Maksum itu hanya menerima laporan saja dari pihak-pihak yang ada di bawahnya," ujar Gunadi.

Melihat dari fakta tersebut, tambah Gunadi, seharusnya penetapan tersangka dimulai dari hulu baru ke hilir. (Ani Nunung/PRLM)

No comments

Powered by Blogger.