Wabup Cirebon Dilarang Tinggalkan Tanah Air
Cirebon - Kejaksaan
Agung membatasi ruang gerak Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasya
Soemadi. Tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Cirebon, Jawa Barat, tahun 2009, 2010, 2011
dan 2012 itu dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tersangka tidak melarikan diri.
"Pencegahan (tersangka) ke luar negeri
untuk menghindari tersangka melarikan diri," ungkap Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, dalam keterangan
tertulisnya, Selasa (10/2).
Kejaksaan Agung tak hanya mencegah
Tasya. Dua tersangka lain dalam kasus ini, DPC Koordinator Penyerahan
Bansos Subekti Sunoto dan Emon Purnomo, juga dilarang meninggalkan tanah
air. "Surat pencegahan diajukan pada 4 Februari 2015," ungkap Tony.
Kejagung menetapkan ketiganya sebagai
tersangka. Belum ada tambahan tersangka dalam kasus ini, meski sudah
puluhan saksi diperiksa. Bahkan, kemarin (9/2), sedikitnya 22 saksi dari
kelompok tani penerima dana hibah dan bansos diperiksa anak buah Jaksa
Agung HM Prasetyo itu.
Sejumlah pejabat, mantan pejabat, maupun Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, juga sudah diperiksa Kejagung. (boy/jpnn)
No comments