JK: Divonis Bebas, Yance Memang Tidak Merugikan Negara

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Irianto MS Syafiudin alias Yance membuktikan bahwa politikus Partai Golkar itu tidak bersalah.

Sejak awal, Kalla yakin kebijakan Yance terkait pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat, tidak menimbulkan kerugian negara. Kalla pun pernah membela Yance dengan menjadi saksi dalam persidangan di PN Bandung beberapa waktu lalu.

"Ya, hukum berjalan, artinya memang waktu saya melakukan kesaksian, Yance memang tidak merugikan negara, dalam hal itu karena itu perintah, kedua harga tidak mahal," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (1/6/2015).

Ia mengaku telah ditelepon Yance yang memberitahukan kabar mengenai vonis bebas ini. Menurut Kalla, pembebasan lahan yang dilakukan Yance ketika menjadi Bupati Indramayu itu berdasarkan perintah pemerintah pusat.

Perintah itu diatur dalam Peraturan Presiden Tahun 2006 Nomor 71. Ketika itu, Kalla menjabat Wakil Presiden pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Prinsipnya itu bukan ganti rugi, tetapi menguntungkan semua pihak. Jadi, dengan cara itu, pembagiannya tepat waktu, sekian puluh (hektar), itu Indramayu termasuk (yang cepat)" tutur Kalla.

Dengan vonis bebas kepada Yance ini, Kalla juga berharap masyarakat tidak lagi menilai bahwa semua terdakwa pasti akan divonis bersalah. Menurut dia, salah tidaknya seorang terdakwa sedianya dibuktikan melalui meja pengadilan.

"Pengadilan kan tempat pencari keadilan, bukan menghukum orang. Jadi, kalau tidak salah, ya bebaskan, kalau salah, hukum. Jangan berpikir semua orang yang di pengadilan harus dipenjara kan? Namanya juga pengadilan," tutur dia.

Mengenai rencana Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Yance ini, Kalla menyatakan bahwa langkah itu merupakan hak Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Yance dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim memutus bebas Yance. (Baca: Kasus PLTU Sumuradem, Yance Divonis Bebas)

Yance sebelumnya diduga terlibat dalam penggelembungan ganti rugi tanah menjadi Rp 57.850 per meter persegi, sedangkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000 per meter persegi.

Penulis: Icha Rastika
Sumber: Kompas

No comments

Powered by Blogger.