Bully Teman Facebook, Gadis Asal Indramayu Ini Diseret ke Meja Hijau

Indramayu - Seorang mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Indramayu yang diketahui berinisial WI (20) terpaksa harus menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Indramayu. WI dianggap melakukan penghinaan atau mem-bully Nuraini yang tidak lain temannya sendiri di media sosial facebook.

WI yang dilaporkan Sarinih (48) yang merupakan ibu kandung Nuraini menganggap WI melakukan penghinaan di facebook dengan membuat status di akun facebooknya yang merendahkan dan menghina keluarga Sarinih.

Bully-an itu terjadi pada tanggal 17 Juni 2015 lalu, pada saat itu WI membuat status di akun facebooknya yang bernama “Wijayanti Nti”. Sebelumnya kedua remaja tersebut terlibat adu cekcok sehingga WI membuat status yang menuai konflik.

Dia pun terus membuat sejumlah status yang tidak hanya berselisih dengan Nuraini, melainkan terus merembet hingga ke keluarga Nuraini mulai dari bapak hingga ibu kandungnya yakni Sarinih.

Dalam persidangan perdananya, WI didakwa menebar kebencian dan pelecehan terhadap pelapor dan juga terungkap sejumlah pernyataan WI ini dianggap melecehkan dan merendahkan martabat keluarga pelapor. “Status penghinaan terhadap keluarga kami bahkan sembilan hari tidak dihapus. Ini yang membuat keluarga kami memilih untuk melaporkan terdakwa,” kata salah satu keluarga pelapor, Taufik Ali, Rabu (11/11).

Taufik mengaku pihaknya sudah bersedia melakukan mediasi terkait bully di facebook. Namun, terdakwa tetap menolak dan meyakini tidak bersalah. “Jadi biarkanlah, proses persidangan yang menentukan, siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah,” ucapnya.

Taufik menilai pelaporan tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk saling menghormati satu sama lain dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan orang lain di media sosial.

“Ini menjadi kasus bully pertama di PN Indramayu. Kami berharap ada efek jera, terutama bagi kalangan muda dan remaja, untuk lebih berhati-hati dalam berkomentar di media sosial,” ujarnya.

Kasus bully di meja hijau ini merupakan yang kali pertama, setelah turunnya surat edaran Kapolri mengenai hate speech di media sosial dan sekarang WI berstatus tahanan kota dalam persidangan bully media sosial tersebut.


Penulis : Dwi Ayu
Sumber : Cirebontrust
Powered by Blogger.