Sedang Mengajar di Kelas, Oknum Guru di Indramayu Ini Ditangkap Polisi

Indramayu - Seorang oknum Guru SMK swasta di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Cas (53) warga Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu terpaksa ditangkap petugas Jajaran Unit 1 Satreskrim Polres Indramayu, karena diduga menjadi otak pencurian dengan kekerasan (curas) sebuah perusahaan finance jasa pembiayaan di kawasan Jalan Simpang Widasari, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, beberapa waktu lalu.

Cas ditangkap saat tengah mengajar di sekolahnya, Rabu (11/11). Ia dibekuk bersama dua tersangka lainnya, Das alias Dableng (47), warga Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, dan Tar (45), warga Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Ketiganya kini mendekam di ruang tahanan Polres Indramayu.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sebuah BPKB motor Honda Vario bernopol E 5389 QP, selembar surat penarikan motor, satu kunci motor dan satu bendel aplikasi perjanjian. 

Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko didampingi Kasat Reskrim, AKP Niko N Adi Putra dan Kasubag Humas, AKP Ramauli Tampubolon mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga dari sembilan pelaku pencurian dengan kekerasan, dimana salah seorang yang diamankan berprofesi sebagai guru.

"Satu dari tiga pelaku merupakan seorang guru. Kami menduga dia yang memimpin aksi tersebut,” kata Kapolres.

Hingga kini, menurut Wijonarko, anak buahnya masih mengejar enam pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Indramayu. Para pelaku diamankan, usai menjual hasil curiannya kepada orang lain seharga Rp 4 juta.

“Modus operandi para pelaku yakni mengambil paksa unit R2 (sepeda motor, red) merek Honda Vario dari kantor PT FIF Grup di Jalan Simpang Widasari, dengan cara merusak pintu kantor. Aksi kawanan itu disaksikan oleh satpam dan beberapa saksi lainnya. Unit itu kemudian dijual kepada orang lain,” katanya

Menurutnya,  kasus itu berhasil terungkap, setelah korban dari pihak PT FIF Grup yang diwakili karyawannya, Suwandi (31), melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan korban, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.

"Para pelaku melanggar pasal 368 dan 465 KUHP. Ketiganya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.



Penulis : AGS
Sumber : Fajarnews 
Powered by Blogger.