Tolak PP Pengupahan, Buruh di Cirebon Ancam Mogok Massal

Cirebon - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cirebon (ABC) meluruk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Kamis (5/11).

Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui dinsnakertrans menyampaikan tuntutan buruh Cirebon kepada pemerintah pusat, agar tidak memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pasalnya dalam PP tersebut, formulasi penetepan upah minimum kabupaten (UMK) yang diberlakukan menghilangkan standar kebutuhan hidup layak (KHL).

Dalam aksi tersebut, sedikitnya enam elemen serikat buruh yang ada di Cirebon, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS), Serikat Pekerja Industri Nasional (SPIN), dan Federasi Serikat Pekerja ISI, turut berunjuk rasa .

Koordintaor Lapangan (Korlap) ABC yang juga Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Muhamad Machbub mengatakan, PP 78/2015 yang menyatakan penetepan kenaikan upah minimum menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, sebagai keputusan yang sangat inkonstitusional lantaran bertentangan dengan UUD 1945.

“Sedangkan di dalam UUD 1945 pasal 88 ayat 4 menyebutkan tentang penetapan upah minimum harus berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” kata Machbub dalam orasinya, Kamis (5/11).

Dijelaskannya, kalau sampai pemerintah tetap menggunakan PP itu, kaum buruh di Kab Cirebon akan sengsara karena dengan PP 78/2015, komposisi untuk UMK Cirebon pada 2016 diperkirakan hanya akan naik sekitar Rp 150 ribu saja.

“Sedangkan dewan pengupahan juga tidak dilibatkan, dan tidak ada survei KHL. Padahal sangat jelas dalam UU Nomor 13 tahun 2013 untuk menentukan UMK harus ada survai KHL sebanyak 64 item,” paparnya.

Dikatakannya di Cirebon saat ini UMK tahun 2015 ini hanya Rp 1,4 juta, dan kalau menggunakan PP 78 tersebut, kenaikan UMK hanya ditambahkan Rp 150 ribu saja. Sangat jauh jika dibandingkan survai KHL yang terdiri dari 64 item, sebesar Rp 1,9 juta.

“Kalau sampai masih menggunakan PP itu UMK Cirebon dari Rp 1,4 juta akan naik hanya Rp 150 ribu saja, sehingga sangat jauh dari harapan kami, karena dari hasil survai KHL senilai Rp 1,9 juta,” tegasnya.

Menurutnya dalam pengupahan pun saat ini Cirebon masih jauh dari UMK saat ini dan terdapat empat perusahaan  yang masih jauh  pengupahannya dari UMK. Mereka meminta Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, menandatangi penolakan pemberlakukan PP 78/2015 tersebut.

“Intinya, buruh harus dilibatkan juga dalam penetapan UMK, dan kami Alianasi Buruh Cirebon menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk kenaikan upah minimum hingga 40 persen. Jika tuntutan kami tidak mendapat tanggapan dari Pemkab Cirebon, maka kami akan melakukan mogok kerja secara nasional. Hal tersebut akan kami lakukan sejak tanggal 18 hingga 21 November mendatang,” kata Machbub.

 Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Deni Agustin mengatakan, sesuai kewenangannya dinas akan menampung aspirasi dari para buruh untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

“Palng lambat besok (hari ini, red) akan kami sampikan aspirasi buruh Cirebon ke pemerintah pusat,” kata Deni, usai menerima perwakilan para buruh.

Deni menjelaskan, jika penetapan upah minimum di Kabupaten Cirebon menggunakan patokan PP 78/2015, dengan formulasi nilai inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, maka hasilnya UMK Kabupaten Cirebon untuk tahun 2016 mencapai Rp1,6 juta. Dengan rincian, inflasi sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,34.

“Jadi kenaikannya sekitar 11,5 persen. Upah minimum pada tahun sebelumnya sekitar Rp 1,2 juta, dan untuk upah minimum yang masih berlaku sekitar Rp 1,4 juta,” pungkasnya.

Usai berunjuk rasa di kantor Disnakertrnas Kabupaten Cirebon, dengan berkonvoi massa menuju kantor bupati di Sumber, untuk melakukan aksi yang sama.


Penulis : WIN/ADH
Sumber : Fajarnews
Powered by Blogger.