Tolak PP Pengupahan, Buruh di Cirebon Ancam Mogok Massal
Cirebon - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cirebon (ABC)
meluruk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Cirebon, di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Kamis
(5/11).
Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui
dinsnakertrans menyampaikan tuntutan buruh Cirebon kepada pemerintah
pusat, agar tidak memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun
2015 tentang Pengupahan.
Pasalnya dalam PP tersebut, formulasi penetepan upah minimum
kabupaten (UMK) yang diberlakukan menghilangkan standar kebutuhan hidup
layak (KHL).
Dalam aksi tersebut, sedikitnya enam elemen serikat buruh yang ada di
Cirebon, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja
Nasional (SPN), Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS), Serikat Pekerja
Industri Nasional (SPIN), dan Federasi Serikat Pekerja ISI, turut
berunjuk rasa .
Koordintaor Lapangan (Korlap) ABC yang juga Sekjen FSPMI Cirebon
Raya, Muhamad Machbub mengatakan, PP 78/2015 yang menyatakan penetepan
kenaikan upah minimum menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan
ekonomi, sebagai keputusan yang sangat inkonstitusional lantaran
bertentangan dengan UUD 1945.
“Sedangkan di dalam UUD 1945 pasal 88 ayat 4 menyebutkan tentang
penetapan upah minimum harus berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL)
dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” kata
Machbub dalam orasinya, Kamis (5/11).
Dijelaskannya, kalau sampai pemerintah tetap menggunakan PP itu, kaum
buruh di Kab Cirebon akan sengsara karena dengan PP 78/2015, komposisi
untuk UMK Cirebon pada 2016 diperkirakan hanya akan naik sekitar Rp 150
ribu saja.
“Sedangkan dewan pengupahan juga tidak dilibatkan, dan tidak ada
survei KHL. Padahal sangat jelas dalam UU Nomor 13 tahun 2013 untuk
menentukan UMK harus ada survai KHL sebanyak 64 item,” paparnya.
Dikatakannya di Cirebon saat ini UMK tahun 2015 ini hanya Rp 1,4
juta, dan kalau menggunakan PP 78 tersebut, kenaikan UMK hanya
ditambahkan Rp 150 ribu saja. Sangat jauh jika dibandingkan survai KHL
yang terdiri dari 64 item, sebesar Rp 1,9 juta.
“Kalau sampai masih menggunakan PP itu UMK Cirebon dari Rp 1,4 juta
akan naik hanya Rp 150 ribu saja, sehingga sangat jauh dari harapan
kami, karena dari hasil survai KHL senilai Rp 1,9 juta,” tegasnya.
Menurutnya dalam pengupahan pun saat ini Cirebon masih jauh dari UMK
saat ini dan terdapat empat perusahaan yang masih jauh pengupahannya
dari UMK. Mereka meminta Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra,
menandatangi penolakan pemberlakukan PP 78/2015 tersebut.
“Intinya, buruh harus dilibatkan juga dalam penetapan UMK, dan kami
Alianasi Buruh Cirebon menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon
untuk kenaikan upah minimum hingga 40 persen. Jika tuntutan kami tidak
mendapat tanggapan dari Pemkab Cirebon, maka kami akan melakukan mogok
kerja secara nasional. Hal tersebut akan kami lakukan sejak tanggal 18
hingga 21 November mendatang,” kata Machbub.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten
Cirebon, Deni Agustin mengatakan, sesuai kewenangannya dinas akan
menampung aspirasi dari para buruh untuk disampaikan ke pemerintah
pusat.
“Palng lambat besok (hari ini, red) akan kami sampikan aspirasi buruh Cirebon ke pemerintah pusat,” kata Deni, usai menerima perwakilan para buruh.
Deni menjelaskan, jika penetapan upah minimum di Kabupaten Cirebon
menggunakan patokan PP 78/2015, dengan formulasi nilai inflasi ditambah
pertumbuhan ekonomi, maka hasilnya UMK Kabupaten Cirebon untuk tahun
2016 mencapai Rp1,6 juta. Dengan rincian, inflasi sebesar 6,83 persen
dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,34.
“Jadi kenaikannya sekitar 11,5 persen. Upah minimum pada tahun
sebelumnya sekitar Rp 1,2 juta, dan untuk upah minimum yang masih
berlaku sekitar Rp 1,4 juta,” pungkasnya.
Usai berunjuk rasa di kantor Disnakertrnas Kabupaten Cirebon, dengan
berkonvoi massa menuju kantor bupati di Sumber, untuk melakukan aksi
yang sama.
Penulis : WIN/ADH
Sumber : Fajarnews