Soal Limbah di Kedungwungu, Walhi Jabar Minta Izin Lingkungan Pertamina Dicabut

Indramayu - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Bidang Advokasi dan Kampanye Lingkungan Hidup, Wahyu Widianto meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin lingkungan pembuangan limbah milik Pertamina  Asset 5  Jatibarang (Mundu,-red) yang diduga telah mencemari wilayah Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Menurut Wahyu, dilihat dari konstruksi bangunan yang ada di lokasi pembuangan limbah di Desa Kedungwungu dimungkinkan sekali terjadi rembesan sehingga limbah tersebut mencemari lingkungan sekitar. “Mestinya Pertamina segera mengevaluasi, karena kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan,” ungkapnya saat meninjau tempat pembuangan limbah milik Pertamina EP di Desa Kedungwungu, Minggu (10/1).

Pihaknya dalam waktu dekat akan menemui KLHK untuk melaporkan kondisi lingkungan di area tersebut. “Kita akan sesegera mungkin melaporkannya agar KLHK turun ke lapangan meninjau langsung, dan tidak menutup kemungkinan KLHK akan mencabut izin lingkungannya,” terangnya.

Ditanya mengenai adanya kadar garam sebanyak 3 persen berdasarkan uji lab Kantor Lingkungan Hidup Indramayu, Wahyu menjawab, banyak parameter yang harus diiukur oleh BLH.  Dan waktu yang diperlukan untuk uji labolatorium sebanyak 20 hari adalah waktu yang sangat lama. “Banyak parameter yang bisa dijadikan sebagai sampel uji labolatorium. Seperti misalnya air kolam pengolahaan limbah, tanah sawah, air sumur, dan lain sebagainya,” kata dia.

Wahyu menuturkan, pengambilan sampel untuk dilakukan uji laboratorium bukan hanya menguji kandungan garam, juga menguji kandungan lainya seperti kandungan logam berat yang ada di air bak penampungan, tanah sawah, dan air sumur warga.

Warga Desa Kedungwungu, H. Nasrullah mengatakan, Pertamina EP berdalih bahwa asinnya air sumur warga dikarenakan air sumur warga kertontaminasi air laut. Dia menilai, pengambilan sampel yang dilakukan Pertamina EP juga semau sendiri yakni sumur warga yang sudah dicampuri air sungai dan lokasinya jauh dari pembuangan limbah Pertamina. “Pengambilan sampel ini dilakukan pada Bulan Desember lalu,” ujarnya.

Dia menganggap Pertamina tutup mata akan keberadaan bak penampung air pengolahan limbah yang menyebabkan  puluhan hektare sawah warga tercemar. Pertamina EP, menurutnya, hanya fokus pada injeksi  tanpa melihat adanya balong penampung air limbah.

Senada, warga Desa Kedungwungu lainnya, H. Hambali mengatakan, kedatangan Walhi Jabar adalah sebuah support  bagi masyarakat yang selama ini merasakan kerugian akan adanya bak penampung pengolahan limbah Pertamina. Ke depan, pihaknya akan melakukan langkah kongkrit agar permasalahan yang terjadi di masyarakat segera terselesaikan.

Ia bersama warga lainnya dalam waktu dekat akan mengadu ke KLHK untuk melayangkan surat agar pengolahan limbah Pertamina EP di Desa Kedungwungu segera ditutup, sekaligus meminta ganti rugi atas tercemarnya lingkungan. “Kami akan adukan kepada KLHK agar segera ditanggulangi karena dampaknya sangat dirasakan masyarakat,” tandasnya. 


Penulis :AGS
Sumber : Fajarnews
Powered by Blogger.