Sidang Lanjutan di MK Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum KPU Telah Siapkan Jawaban

Indramayu - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu telah mempersiapkan nota jawaban atas materi gugatan Sidang Perselisihan Hasil Perhitungan (SPHP) perolehan suara Pilkada Indramayu yang disampaikan pemohon pada persidangan sebelumnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Jawaban setebal 20 halaman itu akan diserahkan ke panitera MK sebelum sidang digelar Selasa (12/1) hari ini.

"Hari ini jawaban dan bukti bukti KPU Indramayu diserahkan ke MK. Jawaban setebal 20 jalaman rangkap 12 sheet, bukti 4 sheet akan diterima panitera MK siang ini," ungkap Tim Kuasa Hukum KPU, Sutikno,SH,MH kepada fajarnews.com, Senin(11/1).

Ia mengatakan, berkas jawaban yang sudah dipersiapkan akan disampaikan pada sidang lanjutan MK dengan agenda pembacaan tanggapan termohon KPU Indramayu. Ia meyakini jawaban yang dibacakan menjadi bahan evaluasi majelis hakim pada sidang putusan lanjutan berikutnya. "Besok, pukul 16.00 WIB tinggal sidang saja dan pada prinsipnya kami menolak semua gugatan pemohon. Kami yakin materi gugatan bakal ditolak," jelasnya.

Menyinggung materi gugatan atas persyaratan ijazah Cabup Anna Sophanah yang sudah dilakukan verifikasi oleh KPU Indramayu, pihaknya menganggap bahwa gugatan terkait ijazah palsu dianggap tuduhan ngawur dan tidak mendasar.Menurutnya, sebelum pilkada, jauh-jauh hari pada Bulan Juni, KPU Indramayu sudah membentuk tim verifikasi ijazah untuk memeriksa semua calon yang melibatkan unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Indramayu.

"Hasil dari tim verifikasi itu menyatakan bahwa semua ijazah dari keempat calon dinyatakan lolos dan ijazah Bu Anna sudah pernah dipergunakan pada Pilkada 2010," imbuhnya.

Ia meyakini, surat pernyataan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait ijazah kliennya tidak berpengaruh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan Dismisal bagi perkara Pilkada Indramayu.

Tim Tak Teliti

Setelah mencuat adanya dugaan ijazah palsu milik Cabup Anna Sophanah yang sudah dilaporkan kepada pihak Polda Jabar belum lama ini oleh Sekjen Revolusi Rakyat Indramayu pada 26 Desember 2015 lalu, salah satu tim verifikasi ijazah KPU dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu mengaku tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan terhadap berkas persyaratan ijazah bakal calon. Pasalnya saat pelaksanaan verifikasi itu tidak disandingkan dengan ijazah asli milik masing masing bakal calon.

"Saya memverifikasi persyaratan ijazah bakal calon hanya melihat copy ijazah yang sudah dilegalisir saja," ungkap tim verifikasi ijazah, Saefudin.

Ia menegaskan, saat pelaksanaan pemeriksaan berkas, idealnya sebagaimana yang sudah pernah dilakukan di Mapolres Indramayu pada saat diminta bantuan untuk melakukan verifikasi ijazah harus membuktikan yang aslinya. Namun saat di KPU, aturan itu tidak dilaksanakan atas konsultasi dan arahan tim KPU Indramayu. "Saya sudah ngomong, ijazah aslinya mana ini, dijawab oleh kordinator verifikasi KPU tidak usah ditunjukkan aslinya, cukup ijazah fotokopi yang dilegalisir saja," terangnya.

Ia juga mengakui, jika ijazah Cabup Anna Sophanah yang diteliti saat itu hanya berpedoman pada bukti kopi yang sudah dilegalisir dari Disdik Provinsi Jawa Barat. "Tapi, saya tidak tahu nomor, tanggal dan tahun dikolom legalisir, seinget saya legalisir itu tahun 2015 kemarin," tuturnya.

Ia mengaku, kesimpang siuran informasi terkait kebenaran ijazah yang diduga palsu itu jika terbukti menjadi tamparan keras Disdik Indramayu. Kendati ia sudah pernah memperoleh informasi bahwa ijazah asli Cabup Anna Sophanah ada dan dipegang oleh ajudan bupati kala itu. 


Penulis : IEM
Sumber : Fajarnews
Powered by Blogger.